Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Proses Hukum Tak Buat Produsen Mi Berformalin Jera

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |18:31 WIB
Proses Hukum Tak Buat Produsen Mi Berformalin Jera
Mie (Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum pada 2018 kepada produsen mie berformalin ternyata tidak juga membuat jera karena produk berbahaya tersebut masih banyak dijumpai di pasar tradisional.

Kepala Bidang Penindakan Badan POM Palembang Tedy Wirawan di Palembang, Senin, mengatakan Tim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dalam kegiatan sidak menemukan makanan berformalin yang dijual di pasar bedug di Palembang mengutip laman Antaranews.

 Baca juga: BPOM dan Polda Jabar Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Cianjur

Ia mengatakan pantauan BPOM belum lama ini juga menemukan mie dan tahu berformalin dijual di Pasar 10 Ulu, Pasar Lemabang, dan pasar-pasar lain. “Sepertinya tidak membuat jera,” kata dia.

 Ilustrasi Mi

Meski demikian, hal serupa berupa penegakan hukum ini akan dilakukan lagi karena berdasarkan sidak di sejumlah pasar diketahui terdapat lima produsen mie berformalin diserahkan ke polisi, yang dua di antaranya berasal dari kawasan Bukit Besar. “Tapi ini terindikasi bukan pedagang yang menambahkannya tapi produsen,” kata dia.

Institusinya berkeyakinan bahwa terdapat produsen yang juga memproduksi formalin di Paembang, yang pabriknya diperkirakan berada di kawasan Bukti Besar, atau di dua kawasan lain yakni di Kenten dan Kamboja karena sempat juga menangkap pelaku di lokasi tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement