Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Proses Hukum Tak Buat Produsen Mi Berformalin Jera

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |18:31 WIB
Proses Hukum Tak Buat Produsen Mi Berformalin Jera
Mie (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Gerebek Usaha Rumahan, BPOM Sita 6 Ton Cincau Berformalin

“Saat ramai diberitakan di media, mereka (produsen) sempat tiarap. Tapi ya sebentar saja,” kata dia.

Pada tahun 2019 ini, ia mengatakan terdapat tiga produsen makanan berformalin sudah ditangkap dengan rincian, dua perusahaan dari Palembang dan satu perusahaan dari Muara Enim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, produk berformalin itu menggunakan mobil tertutup yang bisa mengangkut setidaknya 50 ember berisi tahu. “Ada juga yang dapati berisi 100 ember, bisa jadi berat total tahunya mencapai 1 ton,” kata dia.

Khusus bagi pedagang, BPOM Palembang akan terus mengedukasi pedagang untuk tidak menjual produk mie dan tahu berformalin.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement