JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM) untuk menyerahkan diri.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa kedua yang melibatkan kedua kepala daerah tersebut.
Saut mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Samanhudi dan Syahri sebagai tersangka.
"Sehingga KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).