Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Blitar Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 08 Juni 2018 |22:13 WIB
Wali Kota Blitar Akhirnya Serahkan Diri ke KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat diburu oleh penyidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan setelah menyerahkan diri, Samanhudi saat ini langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Penyidik KPK. Datang sekitar pukul 18.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut," kata Febri, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Dalam hal ini, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa kedua yang melibatkan kedua kepala daerah tersebut.

Samanhudi diduga menerima suap dari seseorang Susilo Prabowo. Dia disebut menerima Rp1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Konpers OTT di Blitar dan Tulungagung. Foto: Okezone/Fahreza Rizky

Selain Samanhudi, KPK juga telah menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Susilo Prabowo sebagai tersangka terkait penerimaan suap sejumlah proyek.

(Baca Juga : Kronologi Suap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar)

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Baca Juga : KPK Imbau Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Serahkan Diri Pasca-Penetapan Tersangka)

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima di dua perkara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement