JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) kepada lima perwira tinggi (Pati) Polri dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin (11/6/2018).
Surat Perintah tersebut tertulis dalam Nomor: Sprin/1503/VI/PAM.2.4/2018 dimana dasar dikeluarkannya Sprin terkait rencana Kontinjensi Aman Nusa I-2018 Nomor: R/Rekon/23/I/2018 tentang menghadapi Kontinjens konflik sosial tahun 2018.
Sementara, lima orang perwira tinggi yang diperintahkan antara lain Wakil Irwasum Polri Irjen Agung Sabar Santoso, Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Wadankor Brimob Polri Brigjen Abdul Rakhman Baso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadhil Imran dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Teddy Minahasa.

Mereka diperintahkan untuk disamping menjalankan tugas dan jabatan sehari-hari, ditunjuk juga untuk melaksanakan tugas sebagai tim dalam mengambil langkah-langkah khusus dan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan Pilkada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat.