Bahtiar menerangkan, penundaan pemungutan suara di dua kabupaten tersebut dikarenakan ketidaksiapan penyelenggara dan belum selesainya sengketa pasangan calon yang akan berlaga.
"Jadi bukan bukan karena gangguan bersenjatanya ditunda. Bukan. Tapi karena di Nduga dipecat KPU-nya. Karena dipecat mestinya diambil alih oleh KPU provinsi. Tapi sampai kemarin KPU provinsinya belum tiba," ungkapnya.
Sedangkan di Paniai diketahui sengketa antara pasangan calon belum selesai. Karena itu, pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. "Kalau di Nduga itu pemecatan KPU-nya, di Paniai itu soal sengketa paslon," pungkasnya.

(Awaludin)