Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengenal Ikan "Raksasa" Arapaima Gigas yang Heboh Dilepasliarkan ke Sungai Brantas

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 29 Juni 2018 |14:54 WIB
Mengenal Ikan
Ikan arapaima gigas yang heboh dilepas ke Sungai Brantas. (Foto: Ist)
A
A
A

Kemudian dari segi dasar hukum, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, Indonesia berkewajiban melakukan usaha menghindari introduksi spesies asing invasif melalui kegiatan pengendalian dan pemusnahan IAS yang ternyata merusak ekosistem, habitat hidup, serta keanekaragaman spesies asli.

Lalu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 atau Permen-KP Tahun 2014, KKP telah berupaya mengendalikan kemungkinan masuknya ikan yang tergolong jenis asing invasif tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement