Kemudian dari segi dasar hukum, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, Indonesia berkewajiban melakukan usaha menghindari introduksi spesies asing invasif melalui kegiatan pengendalian dan pemusnahan IAS yang ternyata merusak ekosistem, habitat hidup, serta keanekaragaman spesies asli.
Lalu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 atau Permen-KP Tahun 2014, KKP telah berupaya mengendalikan kemungkinan masuknya ikan yang tergolong jenis asing invasif tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(Hantoro)