Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Narapidana Kasus Terorisme di Irak Dihukum Gantung

Agregasi VOA , Jurnalis-Sabtu, 30 Juni 2018 |03:17 WIB
13 Narapidana Kasus Terorisme di Irak Dihukum Gantung
Tempat Pelaksanaan Hukuman Gantung di Penjara Abu Grhaib, Irak (foto: Reuters)
A
A
A

BAGHDAD - Irak melakukan hukum gantung terhadap 13 narapidana yang dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme. Hal itu diumumkan oleh Kementerian Kehakiman, pada Jumat (29/6/2018), seperti dilaporkan kantor berita Associated Press.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi Perdana Menteri Haidar al-Abadi untuk mempercepat eksekusi para terpidana mati terkait kasus terorisme.

Perdana Menteri al-Abadi menghadapi masalah baru terkait celah keamanan setelah mayat delapan polisi dan anggota milisi Syiah yang pro-pemerintah ditemukan di sisi jalan raya di sebelah utara Baghdad pekan ini. Kedelapan korban diduga diculik oleh militan ISIS awal bulan ini.

Ilustrasi Hukuman Gantung (foto: Shutterstock)

Seluruh tahanan itu dieksekusi Kamis 28 Juni 2018 malam, beberapa jam setelah al-Abadi merekomendasikan kepada Presiden Fuad Masum agar menandatangani perintah eksekusi bagi semua terpidana teror yang menunggu hukuman mati.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement