JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam sikap KPU Makassar yang melarang awak media meliput rekapitulasi suara Pilwalkot Makassar di Kantor Lurah Jogaya, Jalan Daeng Eppe, Kecamatan Tamalate, Jumat kemarin. Pelarangan liputan itu dinilai melanggar undang-undang.
Jalanan depan Kantor Lurah Jogaya saat itu ramai dengan massa pendukung dan warga yang ingin menyaksikan rekapitulasi suara. Hingga kemarin, hasil Pilwalkot Makassar berdasarkan hitung cepat KPU setempat masih dimenangkan kotak kosong dengan 52,50 persen suara. Sedangkan pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi meraih 47,50 persen suara dari 80,41 suara yang masuk. Kotak kosong unggul di 13 kecamatan.
KPU Makassar masih menunggu hasil rekapitulasi suara keseluruhan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sementara Panwalu meminta semua pihak mengawasi penghitungan suara.
Saat rekapitulasi suara di Kantor Lurah Jogaya, kemarin, Ketua PPK Tamalate, Syarufuddin melarang awak media meliput. Menurutnya media bukan penyelenggara Pilkada sehingga tak boleh mengikuti rekapitulasi suara.
“Yang boleh hanya saksi, tim pemantau, PPK, KPPS, dan Panwas, di luar itu tidak bisa termasuk media. Jadi saya hanya menjalankan instruksi KPU,” katanya seperti dikutip dari Koran Sindo, Sabtu (30/6/2018).