Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kotak Kosong Menang, Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Suara Pilwalkot Makassar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 30 Juni 2018 |08:37 WIB
Kotak Kosong Menang, Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Suara Pilwalkot Makassar
Quick count hasil Pilwalkot Makassar 2018 versi CRC (Antara)
A
A
A

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam sikap KPU Makassar yang melarang awak media meliput rekapitulasi suara Pilwalkot Makassar di Kantor Lurah Jogaya, Jalan Daeng Eppe, Kecamatan Tamalate, Jumat kemarin. Pelarangan liputan itu dinilai melanggar undang-undang.

Jalanan depan Kantor Lurah Jogaya saat itu ramai dengan massa pendukung dan warga yang ingin menyaksikan rekapitulasi suara. Hingga kemarin, hasil Pilwalkot Makassar berdasarkan hitung cepat KPU setempat masih dimenangkan kotak kosong dengan 52,50 persen suara. Sedangkan pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi meraih 47,50 persen suara dari 80,41 suara yang masuk. Kotak kosong unggul di 13 kecamatan.

KPU Makassar masih menunggu hasil rekapitulasi suara keseluruhan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sementara Panwalu meminta semua pihak mengawasi penghitungan suara.

Saat rekapitulasi suara di Kantor Lurah Jogaya, kemarin, Ketua PPK Tamalate, Syarufuddin melarang awak media meliput. Menurutnya media bukan penyelenggara Pilkada sehingga tak boleh mengikuti rekapitulasi suara.

“Yang boleh hanya saksi, tim pemantau, PPK, KPPS, dan Panwas, di luar itu tidak bisa termasuk media. Jadi saya hanya menjalankan instruksi KPU,” katanya seperti dikutip dari Koran Sindo, Sabtu (30/6/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement