Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan mengecam tindakan itu. Menurutnya melarang jurnalis meliput rekapitulasi suara Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apalagi hasil rekapitulasi suara bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi pemantau pemilu dalam negeri, asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018.
“Pelarangan ini melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan pilkada yang bersih, adil, damai dan jujur. Apalagi aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum, “ kata Sofyan.
(Salman Mardira)