Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kotak Kosong Menang, Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Suara Pilwalkot Makassar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 30 Juni 2018 |08:37 WIB
Kotak Kosong Menang, Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Suara Pilwalkot Makassar
Quick count hasil Pilwalkot Makassar 2018 versi CRC (Antara)
A
A
A

Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan mengecam tindakan itu. Menurutnya melarang jurnalis meliput rekapitulasi suara Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apalagi hasil rekapitulasi suara bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi pemantau pemilu dalam negeri, asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018.

“Pelarangan ini melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan pilkada yang bersih, adil, damai dan jujur. Apalagi aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum, “ kata Sofyan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement