TANJUNGPINANG - Sebanyak 147 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa 3 Juli 2018. TKI yang dideportasi pulang dengan mandiri dari Malaysia.
Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Danile Maxrinto membenarkan ada pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia lewat Pelabuhan SBP. Danile mengatakan, TKI bermasalah ini diderportasi mandiri dari Malaysia menggunakan Kapal MV Gembira 3. Total yang dideportasi sebanyak 147 orang. Semua TKI yang dipulangkan bermasalah di Malaysia.
"Laki-laki 127 orang, perempuan 17 orang dan anak perempuan tiga orang. Seharusnya, deportasi ini berjumlah 149 orang, tapi dua orang tidak bisa berangkat karena ada halangan lain," kata Danil, Rabu (4/7/2018).
Dia menjelaskan, maksud deportasi mandiri adalah para TKI pulang menggunakan dana sendiri yang difasiltasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Malaysia. Danile menuturkan, mereka TKI bermasalah seharusnya dipulangkan oleh Dinas Sosial (Dinsos). Namun, berhubung Dinsos belum mengeluarkan anggaran deportasi sehingga para TKI memilih pulang sendiri.
"Mereka pulang mencater kapal sendiri dengan uang sendiri. Seharusnya mereka dipulangkan oleh negara," kata dia.