Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.321 TKI Dideportasi dari Malaysia Melalui Entikong

1.321 TKI Dideportasi dari Malaysia Melalui Entikong
A
A
A

PONTIANAK - Sebanyak 1.321 orang TKI dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii di Pontianak, Senin (17/7/2017) menyatakan, sebanyak 1.321 TKI yang dideportasi tersebut, adalah data selama semester I tahun 2017.

Ia menjelaskan, sebagai salah satu daerah perbatasan di Indonesia yang menghubungkan dengan negara tetangga khususnya Malaysia dan Brunei Darussalam tentu beragam persoalan atau kejahatan lintas negara patut diwaspadai, salah satunya kejahatan perdagangan manusia.

"Imbas dari kejahatan perdagangan manusia atau tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, yakni banyaknya WNI atau TKI yang dideportasi dari negara tetangga khususnya dari Malaysia," ungkapnya.

Menurut dia, setiap tahun ribuan TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia lewat PLBN Entikong. "Para TKI tersebut telah menjalani hukuman penjara di Sarawak, Malaysia selama beberapa bulan baru kemudian dideportasi ke Indonesia," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement