NUNUKAN - Sebanyak 23 anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah, Malaysia dideportasi melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada Kamis (21/9/2017), ibu dari seorang anak yang dideportasi pemerintah Malaysia bernama Nurbaya (30) mengatakan, dirinya ditangkap aparat kepolisian Malaysia bersama anaknya sehingga harus mendekam dalam penjara selama empat bulan.
Perempuan yang mengaku baru sembilan bulan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu Negeri Sabah itu memang bekerja tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian (paspor).
Nurbaya ditangkap saat berada di sebuah mobil di wilayah Kunak dan langsung dijebloskan ke dalam penjara sebagai pendatang haram di negeri jiran tersebut.
Kemudian, WNI lainnya bernama Nazilah (27) mengaku, dipenjara bersama tiga anaknya yang masih balita di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia karena tidak memiliki paspor.