Perempuan yang lahir di Malaysia itu menyebutkan, menjalani hukuman sebagai pendatang asing di Malaysia selama empat bulan lamanya.
Nazilah yang berasal dari Kabupaten Bone, Sulsel ditangkap aparat kepolisian saat berada di wilayah Kunak menuju Tawau bersama suami dan ketiga anaknya.
Dari 23 anak TKI yang dideportasi tersebut terdiri dari 10 laki-laki dan 13 perempuan. Saat ini, ditampung di rumah susun yang berada di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.
(Arief Setyadi )