Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran peraturan keimigrasian, dan peraturan ketenagakerjaan negara setempat, misalnya masuk ke negara setempat tanpa paspor, bekerja tanpa visa kerja, cap paspor mati, bekerja dengan menggunakan PLB dan lainnya.
Menurutnya, tindakan deportasi terhadap para TKI yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia masih cukup tinggi setiap tahunnya.
"Berdasarkan pendataan dan fasilitasi yang dilakukan oleh BP3TKI Pontianak melalui unit kerjanya di perbatasan yaitu P4TKI Entikong, sepanjang tahun 2016 lalu pemerintah Malaysia khususnya wilayah negara bagian Sarawak mendeportasi sebanyak 2.172 orang melalui PLBN Entikong," pungkasnya.
(Rizka Diputra)