BATAM - UPT Stasiun Karantina Ikan Batam menemukan ikan berbahaya jenis Arapaima di kawasan Temiang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 3 Juli 2018. Ikan ini diketahui dipelihara oleh seorang warga di salah satu kolam ikan pribadi miliknya.
Hal ini diketahui setelah UPT Stasiun Karantina Ikan Batam melakukan penelusuran atas informasi yang diterimanya dari warga. Dari hasil penelusuran, pihak karantina menemukan dua titik lokasi yang memelihara ikan dari Sungai Amazon, Brazil ini.
"Kami mendatangi lokasi-lokasi yang kami curigai. Selain untuk melakukan sosialisasi, kami juga ingin memastikan ada atau tidaknya ikan ini. Dan sejauh ini, ada dua lokasi. Dan kita akan terus telusuri titik-titik lainnya," kata Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Agung Sila saat dikonfirmasi awak media.
Agung menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait bahayanya ikan tersebut. Selain sangat berbahaya, ikan ini dilarang untuk dipelihara, dipasarkan atau dilepasliarkan. "Kami masih sebatas sosialiasi, belum melakukan penindakan," katanya lagi.