PEKANBARU – Pihak kepolisian menangkap jaringan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dari para pengedar disita uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
"Ada dua orang yang kita tangkap. Mereka adalah Randy dan Andi," ucap Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto, Rabu (4/7/2018).
Kasus peredaran uang palsu ini terbongkar setelah salah satu pengedar bernama Andi ketahuan menggunakannya untuk membayar utang kepada salah satu warga. Karena curiga, warga bernama Wanda yang menerima uang palsu itu melapor ke polisi.
Berbekal laporan dan penyelidikan, pihak Polres Rohil berhasil mengindentifikasi keberadaan Andi. Aparat pun menangkap tersangka di wilayah Baganbatu, Rohil.
Kepada polisi, Andi mengaku ia mendapat uang palsu itu dari temannya bernama Randy. Andy mengaku Randy sering mencetak uang palsu.

"Tersangka Randy, warga Bambu Kuning Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, berhasil kita tangkap," imbuhnya.
Dari rumah tersangka Randy, polisi menemukan alat pencetak uang palsu. Dalam kasus ini, petugas menyita uang palsu upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 32 lembar dan pecahan Rp50 ribu.
“Kemudian kami juga sita printer, setengah rim HVS F4, gunting, pisau karter dan isolasi," ucapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 Jo Pasal 245 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)