MAKASSAR - Penyidik Polres Selayar terus melakukan proses penyelidikan untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus karamnya KM Lestari Maju yang menelan korban jiwa sebanyak 36 orang.
Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang termasuk nahkoda dan pemilik kapal. Pemeriksaan sendiri dilakukan dari pagi hingga malam ini.
Kapolres Selayar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan perkembangam penyelidikan KM Lestari Maju masih berlanjut. Sehubungan dengan Karamnya KM Lestari Maju yang mengakibatkan 36 orang meninggal dunia.
"Penyidik Polres sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap 8 orang," kata Syamsu sesaat yang lalu saat dihubungi Okezone, Jumat (6/7/2018).
Syamsu menyebutkan, mereka yang telah diperiksa yakni Agus Susanto selaku nahkoda dan pemilik kapal bernama Hendra Yuwono.
Kemudian anak buah kapal yakni Goloyono, Rusdiamsah, Muh Irfan Nashuka, Gabriel D Jogas, Said Imam Mada Ali dan Gunawan.
"Hingga saat ini mereka diperiksa selaku saksi dalam Peristiwa Karamnya KM Lestari Maju," ungkap Syamsu.
Sementara Ketua Tim Penyidik KM Lestari Maju, Polres Kepulauan Selayar yakni Iptu Arham Gusdiar mengatakan, proses penyelidikan ini pihak penyidik Polres Kepulauan Selayar mengarah kepada sugaan tindak lidana sebagaimana dalam Pasal 359 KUH Pidana.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia Jo UU Nomor 17 Tahun 2008 Tahun 2008," kata Arham.
Dikatakan Arham, saat ini penyidik Labfor Mabes Polri dan Polda Sulsel serta KNKT telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
"Penyidik Polres juga menunggu hasil pemeriksaan awal dari pihak Syahbandar yang saat ini sementara berjalan. Dan sejumlah dokumen kapal juga sudah diperoleh untuk kepentingan penyelidikan," terang Kasat Reskrim Polres Selayar ini.
(Fiddy Anggriawan )