Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Pemilik Bom di Pasuruan Masih Berstatus sebagai Saksi

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |15:41 WIB
Istri Pemilik Bom di Pasuruan Masih Berstatus sebagai Saksi
Polisi Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkaran (TKP) Ledangan Bom di Pasuruan, Jawa Timur (foto: Antara)
A
A
A

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami peristiwa ledakan bom yang terjadi pada sebuah rumah di Jalan Pepaya Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan. Polisi masih memeriksa istri pemilik bom, DR (40).

Saat ini DR sendiri sedang berada di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik memeriksa DR dengan status saksi. Hingga sekarang DR belum menjenguk anaknya yang terluka parah akibat ledakan bom.

Ledakan Bom di Pasuruan Lukai Anak Berusia 6 Tahun

Bocah malang itu sedang mendapatkan perawatan dari dokter RS Bhayangkara Polda Jatim di Jalan A Yani Surabaya. Bocah tak berdosa ini menderita luka bakar pada wajah, dan luka robek di kedua kakinya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menyatakan, hingga sekarang penyidik masih melakukan pendalaman terhadap istri pemilik bom. Dia (DR) masih berstatus saksi dalam kasus ini. Petugas mempunyai waktu 7 hari dalam menentukan tersangka atau tidak.

"Kalau diberikan undang-undang baru, ya bisa berlaku 21 hari dan lebih lama lagi. Sekarang statusnya masih saksi," ungkap Machfud.

Menurut Machfud, pihaknya akan mengizinkan DR untuk menjenguk anaknya yang sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim ketika proses pendalaman sudah selesai. Ini dilakukan atas dasar kemanusian. Apalagi kondisi anaknya luka parah.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement