JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyerahkan aset terkait Yayasan Supersemar yang salah satunya adalah Gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Gedung itu kini dijadikan kantor putra mantan Presiden Soeharto itu.
"Kita harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta di sela rapat kerja dengan Komisi III, Senin (16/7/2018).
Hal itu dikatakan Prasetyo menyusul telah dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan eksekusi terhadap Yayasan Supersemar.
Tapi, Tommy Soeharto yang juga Ketua Umum Partai Berkarya beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Gedung Granadi bukan milik Yayasan Supersemar, melainkan punya PT Granadi. Menurutnya Yayasan Supersemar hanya berkontribusi saham di perusahaan tersebut, sehingga yang harus disita, kata dia, bukan gedungnya melainkan sahan milik Yayasan Supersemar.
Prasetyo mengatakan berdasarkan laporan diterimanya bahwa Gedung Granadi di atasnamakan yayasan. “Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kita bicarakan dengan pihak pengadilan," ungkapnya.