JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyerahkan aset terkait Yayasan Supersemar yang salah satunya adalah Gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Gedung itu kini dijadikan kantor putra mantan Presiden Soeharto itu.
"Kita harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta di sela rapat kerja dengan Komisi III, Senin (16/7/2018).
Hal itu dikatakan Prasetyo menyusul telah dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan eksekusi terhadap Yayasan Supersemar.
Tapi, Tommy Soeharto yang juga Ketua Umum Partai Berkarya beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Gedung Granadi bukan milik Yayasan Supersemar, melainkan punya PT Granadi. Menurutnya Yayasan Supersemar hanya berkontribusi saham di perusahaan tersebut, sehingga yang harus disita, kata dia, bukan gedungnya melainkan sahan milik Yayasan Supersemar.
Prasetyo mengatakan berdasarkan laporan diterimanya bahwa Gedung Granadi di atasnamakan yayasan. “Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kita bicarakan dengan pihak pengadilan," ungkapnya.
Tommy Soeharto (Antara)
Prasetyo mengakui tak mudah untuk menyita aset Yayasan Supersemar karena keluarga Soeharto dinilai lihai. "Itulah lihainya mereka saya rasa,” sebutnya.
Dia menegaskan bahwa kejaksaan telah diberikan surat khusus oleh pemerintah dari Presiden untuk menindaklanjuti dari proses perkara Supersemar. “Sekarang ini sudah menginjak ke eksekusinya," ujarnya.
Eksekusi akan dilakukan pengadilan, sedangkan kejaksaan pihak berperkara. “Kita mengajukan permintaan segera dilaksanakan yang kita harapkan nanti makin ada kemajuan," katanya.
Tahun lalu MA mengabulkan kasasi jaksa terkait eksekusi Yayasan Supersemar. Yayasan dibentuk masa Orde Baru tersebut harus membayar Rp4,4 triliun kepada negara dan hingga kini baru Rp300 miliaran yang dilunasi.
(Salman Mardira)