Di mana Rosna di tangkap berdasarkan putusan MA RI Nomor 341/pid.sus/ 2017 tanggal 5 juli 2017 atas nama Rosyna Binti Syahidan dan Surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.
Sementara DPO kedua atas nama Ichwan Yunus, yang telah buron terhitung sejak Selasa 31 Mei 2016 atau sekira 2 tahun 3 bulan.
Pria kelahiran 1940 itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko tahun 2012, dengan nominal Rp400 juta.
"Ichwan Yunus masih berstatus tersangka. Sehingga di bawa ke Bengkulu. Setelah di periksa beberapa saat langsung dititipkan ke rutan Malabero," kata Henri, Selasa 17 Juli 2018, malam.
"Terpidana atas nama Rosna sudah ada putusan. Sehingga langsung di bawa ke lapas perempuan Pondok Bambu," sambung Henri.