Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa, Mantan Bupati Mukomuko Dijebloskan ke Rutan Malabero Bengkulu

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 18 Juli 2018 |14:12 WIB
Usai Diperiksa, Mantan Bupati Mukomuko Dijebloskan ke Rutan Malabero Bengkulu
Mantan Bupati Muko-Muko Ichwan Yunus langsung dijebloskan ke penjara (Foto: Demon/Okezone)
A
A
A

BENGKULU - Mantan Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus, langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu, Selasa 17 Juli malam.

Bupati Mukomuko periode 2005 - 2010 dan 2010 - 2015 itu ditangkap tim gabungan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Mukomuko di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Timur.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan menyampaikan, pihaknya menangkap dua daftar pencarian orang (DPO). Di mana DPO pertama atas nama Rosna Ichwan Yunus yang telah ada putusan. Sehingga mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut langsung di jebloskan ke Lapas Perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa 17 Juli 2018, sore.

Terpidana istri mantan Bupati Mukomuko tersebut tersandung kasus tindak pidana korupsi, pada kegiatan koordinasi penanggulangan dan pengentasan kemiskinan pada Bappeda Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2011, 2012, 2013 serta perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas kegiatan PKK Kabupaten Mukomuko tahun 2013 dan 2014.

Di mana Rosna di tangkap berdasarkan putusan MA RI Nomor 341/pid.sus/ 2017 tanggal 5 juli 2017 atas nama Rosyna Binti Syahidan dan Surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.

Sementara DPO kedua atas nama Ichwan Yunus, yang telah buron terhitung sejak Selasa 31 Mei 2016 atau sekira 2 tahun 3 bulan.

Pria kelahiran 1940 itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko tahun 2012, dengan nominal Rp400 juta.

"Ichwan Yunus masih berstatus tersangka. Sehingga di bawa ke Bengkulu. Setelah di periksa beberapa saat langsung dititipkan ke rutan Malabero," kata Henri, Selasa 17 Juli 2018, malam.

"Terpidana atas nama Rosna sudah ada putusan. Sehingga langsung di bawa ke lapas perempuan Pondok Bambu," sambung Henri.

Henri menyampaikan, pihaknya masih dalam pemberkasan. Meskipun demikian, pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkan ke Pengadilan.

Disinggung apakah ada tersangka lain dalam perkara tersebut, Henri mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan atas hal tersebut.

"Dari sinilah nanti ada atau tidak tersangka lain," pungkas Henri.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement