JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masyarakat Indonesia harus mampu memerangi sikap intoleransi antarumat beragama. Itu merupakan wujud implementasi Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 tentang perangi intoleransi dan diskriminatif di bidang keagamaan.
"Resolusi yang isinya bagaimana komitmen bangsa di dunia ini betul-betul menghindari dari sikap diskriminatif, intoleran dan menggunakan kekerasan terkait agama," kata Lukman dalam acara Lokakarya Nasional Pengarusutamaan Moderasi Beragama di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Ia menjelaskan, resolusi itu lahir dalam bentuk aklamasi. Dengan begitu, semua negara yang ada di dunia ini memiliki komitmen menghindari tindakan intoleransi, diskriminatif, dan memaksakan kehendak dalam beragama.
Indonesia, lanjut dia, dipandang oleh bangsa lain sebagai negara yang memiliki nilai-nilai religius dan menghargai perbedaan antarumat beragama.