JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fransiksa Kumalawati Susilo terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Hal tersebut pun dibenarkan Polda Metro Jaya.
"Iya benar (ada laporan terhadap Sandiaga Uno)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonformasi, Rabu (25/7/2018).
Laporan terhadap polisi itu bernomor LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018.
Sebagai pihak pelapor, Fransiska mengatakan dirinya ditunjuk sebagai kuasa Edward Seky Soeryadjaya, selaku korban terkait tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sandiaga.
Ia mengatakan, kasus ini berawal pada saat Sandiaga masih berkantor dengan seorang berinisial ESS di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Saat itu ESS menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk membantu mengurus PT Japirex.
“Lalu padal 17 Mei 2011 Sandiaga mengalihkan 40% saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya dan tidak dikembalikan,” papar Fransiska.
Ia menduga terkait penggelapan saham tersebut, Edward mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar.
Sebelumnya, Sandiaga juga pernah dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah PT Japirex di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
(Erha Aprili Ramadhoni)