Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada 921 Tumbuhan & Hewan Dilindungi, Burung Pleci Termasuk Salah Satunya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 31 Juli 2018 |17:53 WIB
Ada 921 Tumbuhan & Hewan Dilindungi, Burung Pleci Termasuk Salah Satunya
(Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Melalui Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, pemerintah menambah sejumlah flora dan fauna di dalamnya.

"Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 2 dalam peraturan menteri tersebut.

Di antara 921 jenis flora dan fauna yang termasuk dilindungi dalam aturan tersebut, di antaranya adalah Zosterops flavus atau kacamata jawa alias burung pleci dan Chrysocorythus estherae atau kenari melayu.

Sementara jenis tumbuhan yang termasuk dalam kategori dilindungi adalan Cymbidium hartinahianum atau Anggrek Ibu Tien.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement