Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar TPPU Kasus Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita Aset Senilai Rp24 Miliar

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 31 Juli 2018 |23:30 WIB
Bongkar TPPU Kasus Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita Aset Senilai Rp24 Miliar
BNN sita aset pencucian uang kasus narkoba (Foto: Syaiful Islam)
A
A
A

Pelaku

Uang dari hasil bisnis narkoba dibelanjakan untuk membeli properti, kendaraan, perhiasan dan tanah. Selain itu, juga ditukar dengan mata uang asing atau valas lalu dikirim ke luar negeri.

"Mereka juga membuat usaha fiktif berupa money canger untuk melancarkan bisnis narkobanya," papar Heru.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 Ilustrasi

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement