Uang dari hasil bisnis narkoba dibelanjakan untuk membeli properti, kendaraan, perhiasan dan tanah. Selain itu, juga ditukar dengan mata uang asing atau valas lalu dikirim ke luar negeri.
"Mereka juga membuat usaha fiktif berupa money canger untuk melancarkan bisnis narkobanya," papar Heru.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )