Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jero Wacik Pertanyakan kepada Jusuf Kalla soal Dana Operasional Menteri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |13:02 WIB
Jero Wacik Pertanyakan kepada Jusuf Kalla soal Dana Operasional Menteri
Jero Wacik (foto: Okezone)
A
A
A

"Ya karena itu PMK yang baru tahun 2014 itu mengizinkan memakai daripada diskresi keputusan daripada menteri yang bersangkutan tidak lagi diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan," terangnya.

Sebelumnya, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik mengajukan PK atas perkaranya penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) . Dalam PK tersebut, Jero menyertakan 10 novum baru diantaranya keterangan JK dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagaimana dalam putusan tingkat kasasi, Jero diganjar hukuman delapan ‎tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement