JAKARTA - Terpidana Jero Wacik menggali kesaksian Jusuf Kalla (JK) terkait posisi sebagai menteri dan pribadi diri sendiri saat menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Jero mengaku kesulitan untuk memisahkan posisinya sebagai menteri dan pribadi sendiri saat mengunakan DOM.
Menurut Jusuf Kalla (JK), DOM diperuntukkan untuk kepentingan menteri. Namun memang, seorang menteri harus dapat menjaga pribadi yang berkaitan dengan cara-cara kerjanya.

"Contohnya saja, seorang menteri untuk hidup sehat perlu olahraga, kalau tanpa olahraga, bagaimana dia bekerja sebagai menteri yang baik," kata JK saat bersaksi dalam sidang PK Jero Wacik, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
JK menjelaskan, menteri memang punya peran yang luas dalam penggunaan DOM. JK juga tidak menampik bahwa saat itu, DOM didesain pemerintah untuk kepentingan yang lebih luas ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PmK) tahun 2014.
"Ya karena itu PMK yang baru tahun 2014 itu mengizinkan memakai daripada diskresi keputusan daripada menteri yang bersangkutan tidak lagi diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan," terangnya.
Sebelumnya, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik mengajukan PK atas perkaranya penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) . Dalam PK tersebut, Jero menyertakan 10 novum baru diantaranya keterangan JK dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagaimana dalam putusan tingkat kasasi, Jero diganjar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.
(Fiddy Anggriawan )