"Kalau pandangan kami, ada kekeliruan, dia juga menganggap itu sebuah kekeliruan. Tapi semua ini sudah selesai dari pandangan kami," jelas Rachmat.

Disinggung soal pelaporan yang dilakukan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ke Polda Jawa Barat, ia berharap laporan itu tidak berlanjut. Tapi, ia menyerahkan kembali keputusan kepada pelapor.
"MUI tidak memiliki kewenangan untuk (meminta dicabutnya pelaporan) perkara ini. Kalau indIvidu itu haknya dia, biar nanti dia selesaikan. Tapi secara umum kami berharap ini clear lagi," tandas Rachmat.
(Khafid Mardiyansyah)