Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idrus Marham Penuhi Panggilan Ketiga KPK Terkait Suap Proyek PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Agustus 2018 |10:58 WIB
Idrus Marham Penuhi Panggilan Ketiga KPK Terkait Suap Proyek PLTU Riau-1
Mensos Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1 (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham memenuhi panggilan pemeriksaan yang ketiga kalinya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembanguna‎n PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut mengaku diperiksa untuk dua tersangka sekaligus.

"Hari ini saya dipanggil‎ oleh KPK, terkait dengan tersangka saudara Kotjo dan Eni. Ya saya punya keyakinan bahwa mungkin alam rangka untuk penjelasan saya sebelumnya," kata Idrus di pelataran gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Idrus Marham Diperiksa KPK (Arie) 

Idrus belum tahu banyak apa yang akan digali tim penyidik pada pemeriksaan kali ini. Namun, Idrus mengaku siap ‎jika dipanggil KPK secara terus-menerus. Dimana, pemeriksaan terhadap Idrus Marham sudah ketiga kalinya pada hari ini.

"Mau sudah tiga, empat kali, beberapa kali kita akan hadir, karena ini bagaimana penghormatan proses hukum yang ada, " terangnya.

Idrus sendiri sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sebanyak dua kali pada 19 dan 26 Juli 2018, lalu. Saat itu, tim penyidik lembaga antirasuah menelisik dugaan aliran uang suap proyek PLTU Riau-1 ke Idrus Marham.

Idrus juga sempat mengakui memang mengenal dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih dan Johanes B. Kotjo. Tak hanya itu, pada pemeriksaan sebelumnya, Idrus juga telah membeberkan sejumlah pertemuannya dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo.

Diketahui sebelumnya, ‎tim penyidik KPK sedang mendalami kontrak kerja sama antar sejumlah konsorsium dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang kini menjadi rasuah.

Sejumlah korporasi atau perusahaan yang ikut dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1 Diantaranya, PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB), PT Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara, serta China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement