
Adapun kronologi penangkapan pelaku dan barang bukti, disaksikan oleh warga setempat dan Kades Jernih Jaya.
"Pelaku mengaku menanam ganja 8 bulan lalu di pinggir tanaman cabe miliknya," ujarnya.
Untuk keterlibatan pelaku lain, Polres Kerinci saat ini masih melakukan pengembangan dari mana asal biji tanaman ganja didapat pelaku Rudi. Rudi diganjar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.