Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanam Ganja di Kebun, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Abimayu , Jurnalis-Jum'at, 24 Agustus 2018 |03:31 WIB
 Tanam Ganja di Kebun, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Rudi beserta tanaman Ganja di kantor polisi (foto: Abimayu/Okezone)
A
A
A

 ganja

Adapun kronologi penangkapan pelaku dan barang bukti, disaksikan oleh warga setempat dan Kades Jernih Jaya.

"Pelaku mengaku menanam ganja 8 bulan lalu di pinggir tanaman cabe miliknya," ujarnya.

Untuk keterlibatan pelaku lain, Polres Kerinci saat ini masih melakukan pengembangan dari mana asal biji tanaman ganja didapat pelaku Rudi. Rudi diganjar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement