Pihaknya sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku dikarenakan sangat merugikan pihak petani.
"Di mana perembesan perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi nasional secara bertahun-tahun sampai dengan saat ini," ujar Nur
Lokasi penjualan gula yang hanya diperbolehkan untuk industri itu berada di Pontianak, Kalimantan Barat, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Tengerang, Banten serta Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.
Ia mengaku laporan ke polisi atas nama Aptri itu, merupakan yang ketigakalinya. "Laporan sebelumnya bahkan sampai ke persidangan," tandasnya.
Ia menyebutkan kerugian yang ditimbulkan adanya peredaran gula rafinasi dan gula impor bagi petani dalam 2 tahun terakhir ini mencapai angka Rp2 triliun.