Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Peraturan Baru di Aceh, Haram Hukumnya Ngopi Bareng yang Bukan Muhrim

Windy Phagta , Jurnalis-Rabu, 05 September 2018 |13:07 WIB
Ada Peraturan Baru di Aceh, Haram Hukumnya <i>Ngopi</i> Bareng yang Bukan Muhrim
Ilustrasi Minum Kopi di Kafe (foto: Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Pemerintahan Kabupaten Bireun, Aceh, mengeluarkan edaran standarisasi warung kopi, kafe dan restoran sesuai syariat Islam. Dalam salah satu poin, laki-laki dan perempuan haram makan dan minum satu meja, kecuali bersama muhrimnya.

Aturan standarisari warung kopi sesuai Syariat Islam ini berisikan 14 poin, dan di edarkan sejak Senin 3 September 2018 lalu.

"Edaran tersebut hanya berbentuk sosialisasi, dan tidak ada penindakan," ujar Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan, Rabu (5/9/2018).

Standarisasi Warung Kopi di Bireun, Aceh (Ist)Standarisasi Warung Kopi di Bireun, Aceh (Ist)

Jufliwan menambahkan edaran tersebuy telah disosialisasikan sejak 2017 lalu. Dimana peraturan ini diharapkan agar masyarakat di Kabupaten Bireun tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement