Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Bawang Merah dari Malaysia

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Rabu, 05 September 2018 |23:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Bawang Merah dari Malaysia
Polisi gagalkan penyelundupan bawang dari Malaysia (Foto: Banda Haruddin)
A
A
A

PEKANBARU - Sebanyak 9 ton bawang merah dari Malaysia diamankan pihak Polda Riau. Diamankannya hasil pertanian dari negara tetangga karena tidak memiliki dokumen masuk ke Indonesia.

Bawang merah tersebut diamankan dari Kapal Motor (KM) di Perairan Kuala Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapal tersebut dibawa ke perairan Malaysia ke Selat Malaka menuju perairan Bengkalis.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.000 karung bawang," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto di Pekanbaru, Rabu (5/9/2018).

 Penyelundupan bawang

Pengungkapan upaya penyelundupan bawang merah asal negeri jiran bermula saat petugas Polair Polda Riau melakukan patroli di Perairan Kuala Sungai Kembung. Saat patroli petugas melihat kapal mencurigakan melintas dengan kecematan tinggi. Kapal speed boat polisi IV-2003 langsung melakukan pengejaran.

Setelah itu, petugas mengejar kapal tersebut. Setelah berhasil petugas melakukan pemeriksaan isi dan dokumen kapal. Dua orang di dalam kapal KM Faisal tidak bisa menunjukkan dokumen.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, pihak kepolisian pun membawa kapal dan 9 ton bawang ke Mako Polair Polda Riau di Pekanbaru.

"Dua orang yang diamankan adalah ZR dan IZ. Mereka akan dijerat dengan Pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement