
Kata dia, aksi pembacokan tersebut dapat cepat ditangkis oleh korban namun, akibat tangkisan tersebut korban mendapatkan luka sobek di bagian kedua tangannya.
"Pelaku yang melarikan diri dapat kami ringkus dikediamannya. Dia memang mengaku kesal, merasa tidak dihargai oleh mantan istrinya tersebut," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu buah golok sepanjang 60 sentimeter berwarna hitam. Sementara, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pencara paling lama lima tahun.
(Awaludin)