JAKARTA - Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) telah mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau orang yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johannes mengajukan JC saat masih menjalani proses penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 di lembaga antirasuah. Saat ini, berkas penuntutan Johannes sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
'Berdasarkan informasi dari penyidik, saat menjadi tersangka, JBK juga mengajukan diri sebagai JC," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (25/9/2018).

Menurut Febri, pihaknya akan melihat konsistensi keterangan Johannes Kotjo di persidangan sebelum mengabulkan permohonan JC tersebut. Sebab, untuk mendapatkan status JC, Johannes harus memenuhi persyaratan serta kriteria sesuai aturan KPK.
Di mana, beberapa syarat untuk mendapatkan JC yakni, Johannes bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut. Kemudian, Johannes juga harus mampu mengungkap terang siapa saja aktor yang lebih besar dalam kasusnya.
"Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC. Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)