Ia pun mengusulkan, penyebar hoaks soal Ratna Sarumpaet menjadi korban penganiayaan dijerat oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tanyakanlah itu kpd yg merekayasa berita bohong. Mereka yg hrs jawab. Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong. Maka sy usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun," kicaunya.

Sebelumnya, Tompi turut berkomentar perihal muka lebam Ratna Sarumpaet dikaitkan dengan penganiayaan. Ia menilai, wajah Ratna saat itu bengkak karena usai dioperasi.
"Gilaaaaa menjadikan bengkak operasian sebagai akibat di keroyok massa!!! Mrk sedang membodohi diri sendiri. Dan kita rakyat tertipu dan terbawa amarah. Ini contoh bagus bagaimana oknum politisi memainkan jurus2" tulis Tompi, Rabu (3/10/2018).