JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait kewajiban bayar pajak orang pribadi tahun 2016.
Selain La Masikamba, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni, Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR) dan pemilik CV AT, Anthony Liando (AL). Mereka ditetapkan tersangka melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon terkait kewajiban bayar pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Syarief menduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak KPP Ambon menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait kewajiban membayar pajak tahun 2016 dengan nilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7 hingga 2,4 miliar.
(Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Giring Pejabat Pajak Ambon dan Papua ke Jakarta)
La Masikamba selaku kepala kantor pajak Ambon awalnya mendapat tugas dari kantor pusat untuk memeriksa khusus terhadap 13 wajib pajak yang salah satunya yakni, Anthony Liando. Sebab ada indikasi mencurigakan terhadap 13 wajib pajak itu.
Setelah mendapatkan perintah tersebut, La Masikamba langsung menjalankan tugasnya tersebut dengan mengirimkan anak buahnya, Sulimin Ratmin untuk memeriksa salah satu wajib pajak tersebut yakni Anthony Liando.
"Dari perhitungan wajib pajak perorangan AL sebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar melalui komunikasi antara SR dan AL serta tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016, atas nama AL sebesar Rp1,037 miliar," sambung Syarief.
Atas pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando tersebut, La Masikamba dan Sulimin Ratmin mendapat fee sebesar Rp320 juta secara bertahap.
Syarif lantas merinci pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin, yakni 4 September 2018 sebesar Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin melalui rekening anaknya, 2 Oktober sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada SR, dan sebesar Rp200 juta akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
"Diduga selain pemberian tersebut LMB (La Masikamba) juga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018," kata Syarif.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca Juga: Tiba di KPK, Pejabat Pajak Ambon-Papua yang Kena OTT Langsung Diperiksa Intensif)
Sebagai pihak diduga penerima suap, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)