(Baca juga: Wali Kota Pasuruan Terjaring OTT, 4 Ruangan Pemkot Disegel KPK)
Setiyono disinyalir telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang disebut dengan istilah "trio kwek-kwek". Selain itu, terdapat kesepakatan komitmen fee rata-rata 5–7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sebagai pihak pemberi suap, M Baqir disangkakan melanggar Pasal Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sedangkan sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)