Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Langsung Penjarakan Wali Kota Pasuruan Setiyono Usai Diperiksa

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Oktober 2018 |13:13 WIB
KPK Langsung Penjarakan Wali Kota Pasuruan Setiyono Usai Diperiksa
KPK menahan Wali Kota Pasuruan Setiyono setelah menjalani pemeriksaan. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Wali Kota Pasuruan Terjaring OTT, 4 Ruangan Pemkot Disegel KPK)

Setiyono disinyalir telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang disebut dengan istilah "trio kwek-kwek". ‎Selain itu, terdapat kesepakatan komitmen fee rata-rata 5–7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sebagai pihak pemberi suap, M Baqir disangkakan melanggar Pasal Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan‎ UU 20/2001.

Sedangkan sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement