JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dipastikan tidak memenuhi panggilan polisi pada hari ini. Penyidik akan segera melayangkan panggilan ulang untuk yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Tidak hadir," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta (5/10/2018).
Sedianya, polisi meminta Amien Rais datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 12.30 WIB belum memberikan informasi akan datang atau tidak.

Argo mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa mantan Ketua MPR tersebut. Namun begitu, Argo belum dapat memastikan kapan surat panggilan itu akan dikirim.
(Baca juga: Tersangka Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polisi)
"Mengenai kapan itu teknisnya, itu penyidik," pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan itu penyidik memutuskan untuk menahan aktivis perempuan tersebut.
Argo menjelaskan alasan penyidik menahan ibu dari artis Atiqah Hasiholan salam 20 hari ke depan, penyidik tidak menginginkan Ratna Sarumpaet selaku tersangka menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri.
(Qur'anul Hidayat)