"Kita harus cek dulu apa yang menjadi alasan ketidakhadirannya karena dalam hukum itu semua warga negara yang dipanggil secara resmi oleh penyidik atau polisi wajib hadir. Kalau dalam beberapa kali tidak hadir maka dia dapat dijemput paksa," ucap Karding saat dihubungi.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga berharap para penyebar berita bohong di media sosial juga dapat ikut diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatan itu di hadapan hukum.
"Yang jelas kita hormati polisi bahwa ada keinginan, ada kemauan untuk mencari informasi dan bukti-bukti baru terhadap perilaku bohong yang dilakukan Bu Ratna dan saya juga herharap agar pelaku penyebaran hoaks diproses secara hukum," tegasnya.
Sebagaimna diketahui, Amien Rais tak hadir dalam jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018 kemarin. Seharusnya, Amien memang diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong.
(Qur'anul Hidayat)