Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sjamsul Nursalim dan Istri Dipanggil KPK terkait Penyelidikan Baru Kasus BLBI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 08 Oktober 2018 |13:21 WIB
Sjamsul Nursalim dan Istri Dipanggil KPK terkait Penyelidikan Baru Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih pada hari ini. Keduanya bakal diperiksa terkait penyelidikan baru kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diagendakan permintaan keterangan dalam pengembangan kasus BLBI," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (8/10/2018).

KPK sendiri telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat untuk meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan Itjih terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap penerbitan SKL BLBI.‎ Diduga, Sjamsul dan Itjih sudah lama menetap di Singapura.

KPK sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih terkait penyidikan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.‎

"Sampai pagi ini belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak datang dari pihak Sjamsul Nursalim," jelas Febri.

(Baca juga: KPK Pekan Depan Panggil Sjamsul Nursalim terkait Penyelidikan Baru BLBI)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)

Ia meminta Sjamsul dan Itjih kooperatif menghadapi proses hukum dengan memenuhi panggilan KPK. Febri mempersilakan jika ada sanggahan dari Sjamsul dan Itjih terkait proses pemeriksaan nanti.

"Sekali lagi kami ingatkan agar yang bersangkutan datang dan kooperatif. Di waktu pemeriksaan yang bersangkutan juga bisa memberikan klarifikasi jika memamg ada materi yang jadi keberatan," ungkap Febri.

Dia menegaskan, dugaan korupsi BLBI tidak berhenti sampai di Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.

Sebab, sambung Febri, terdapat kerugaian negara yang cukup besar dalam kasus BLBI. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI mencapai Rp4,58 triliun.

Oleh karena itu, KPK sedang mengembangkan perkara tersebut ke tersangka lainnya melalui penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Di mana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.

"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara. Sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta. Selain itu secara paralel juga dilakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dan fakta persidangan," jelasnya‎.

(Baca juga: Ahli BPK Paparkan Bukti Piutang Sjamsul Nursalim Macet)

Ilustrasi penangkapan pelaku korupsi. (Foto: Okezone)

Dalam perkara BLBI, majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI tahun 2004. Padahal dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

Syafruddin pun tidak terima terhadap putusan tersebut. Pihak Syafruddin saat ini sedang mengupayakan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement