Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sel Ratna Sarumpaet Disidak, Polisi Temukan Handphone

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 09 Oktober 2018 |17:45 WIB
Sel Ratna Sarumpaet Disidak, Polisi Temukan Handphone
Ratna Sarumpaet (Okezone)
A
A
A

Penangkapan dilakukan setelah Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam 4 Oktober kemarin. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu sudah dicekal untuk bebergian ke luar negeri karena sudah berstatus tersangka kasus hoaks.

(Baca juga: Dulu Bersekutu, Kini Gerindra Ikutan Polisikan Ratna Sarumpaet)

Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement