JAKARTA - Polisi menyita sebuah handphone yang berada dalam ruang tahanan dihuni tersangka kasus dugaan pembuat onar dan berita bohong, Ratna Sarumpaet. Ponsel itu disita saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di sel.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengungkapkan, selain di ruang sel Ratna Sarumpaet, polisi juga menyita sebuah ponsel di ruang tahanan lainnya.
"Ada dua HP yang kita sita, satu di sel-nya Ratna Sarumpaet sama ada tahanan di sel lain," kata Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/10/2018).
Setelah dilakukan penyidikan ternyata handphone itu bukan milik Ratna Sarumpaet melainkan milik tersangka lain yang kebetulan menghuni sel yang sama dengan ibu dari artis Atiqah Hasiholan tersebut.
"HP yang disita bukan milik dia (Ratna), milik tahanan lain, ya langsung kita musnahkan, memang standarnya begitu," kata dia.
Ratna Sarumpaet (Harits/Okezone)
Barnabas menjelaskan, pihaknya menggelar sidak secara rutin untuk memastikan para tahanan aman dan tidak menyembunyikan barang-barang elektronik. Dalam sidak itu dipastikan sel Ratna Sarumpaet aman dan tidak ditemukan barang-barang mencurigakan.
"Iya benar (sidak rutin) itu memang prosedur yang standart. Dari RS (sel Ratna Sarumpaet) sih enggak ditemukan apa-apa," pungkasnya.
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bebergian ke luar negeri menghadiri acara bertajuk "11th Women Playwrights International Conference 2018" yang diselenggarakan di Chili.
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Harus Tetap Ditahan agar Tak Ulangi Kebohongan)
Penangkapan dilakukan setelah Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam 4 Oktober kemarin. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu sudah dicekal untuk bebergian ke luar negeri karena sudah berstatus tersangka kasus hoaks.
(Baca juga: Dulu Bersekutu, Kini Gerindra Ikutan Polisikan Ratna Sarumpaet)
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.