Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Usul Penindakan Hasil E-Tilang Tanpa Sidang

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 15 Oktober 2018 |11:03 WIB
Polisi Usul Penindakan Hasil E-Tilang Tanpa Sidang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf punya usul untuk meniadakan sidang tilang, termasuk bagi pengendara yang terkena sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik (e-tilang).

Menurut Yusuf, usulan itu sudah disampaikan langsung ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri agar dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dibuatkan payung hukumnya. Langkah tersebut diharapkan bisa menyederhanakan proses penindakan para pelanggar lalu lintas.

(Baca juga: Simak! Ini Brosur Sosialisasi E-Tilang CCTV yang Disebar Polisi ke Pengendara)

"Kita sudah berikan ke Korlantas. Nanti tinggal Korlantas yang akan mengirim surat itu kepada MA," ungkap Yusuf ketika berada di Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Meski begitu, sidang akan tetap diterapkan bagi pelanggar yang menyangkal surat tilang yang telah diterbitkan kepolisian. Baik itu karena merasa pasal yang disangkakan tidak tepat atau keberatan.

"Kami sudah formasikan, sudah kita berikan kepada Korlantas. Kan ini urusan Mabes Polri ke antarinstansi, jadi bukan urusan Polda Metro," jelasnya.

(Baca juga: Uji Coba E-Tilang CCTV Terkendala Ini, 116 Kendaraan Berhasil Lolos)

Sekadar diketahui, surat bukti e-TLE atau e-tilang akan langsung dikirim oleh petugas kepolisian ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa ekspedisi Pos Indonesia. Pelanggar kemudian dapat membayar denda melalui bank.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement