JAKARTA - Polisi telah melakukan uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik (e-tilang) dengan kamera. Selama enam hari berlangsung, ternyata masih banyak kendaraan melanggar yang lolos dari pantauan CCTV.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan, kendala yang dialami adalah CCTV yang didatangkan dari China tidak dapat merekam pelat nomor kendaraan yang melanggar karena terhalang oleh kendaraan lainnya.

"Pelat nomor mobil terhalang mobil di belakangnya sehingga tidak terbaca," ungkap Yusuf kepada wartawan, Senin (8/10/2018).
Setidaknya ada 116 kendaraan melanggar rambu-rambu yang tidak diketahui pelat nomor oleh sistem, selama enam hari dilakukan uji coba di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
(Baca juga: Hasil Uji Coba Tilang Elektronik, 16 Kendaraan Dinas TNI-Polri Langgar Aturan)
"Ya itu jumlah (116 kendaraan) sesuai data," kata dia lagi.