Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakil Bupati Bekasi Jadi Plt Gantikan Neneng Hasanah Tersangka Suap Proyek Meikarta

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |10:05 WIB
Wakil Bupati Bekasi Jadi Plt Gantikan Neneng Hasanah Tersangka Suap Proyek Meikarta
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hari ini menunjuk Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin (NHY) yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Hari ini, Mendagri tunjuk wakil bupati sebagai plt melalui Gubernur Jabar (Ridwan Kamil)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono saat dihubungi Okezone, Selasa (16/10/2018).

Menurut Soni, surat penunjukan tersebut akan disampaikan oleh Ridwan Kamil sore ini.

Neneng Hasanah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, Eka Supria secara otomatis akan menjadi Plt Bupati Bekasi karena Neneng Hasanah telah menjadi tersangka di Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK).

"Otomatis. Sesuai Pasal 65 Ayat 3 dan Ayat 4 serta pasal Ayat 1 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bahtiar.

(Baca juga: Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Tersangka Suap Proyek Meikarta)

KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Foto: Okezone

Diduga, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement