Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 18 Oktober 2018 |15:31 WIB
Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani (Dok Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Polda Jatim menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Dhani, Kamis (18/10/2018). Pasalnya suami dari Mulan Jameela tersebut diduga telah melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

"Kita telah memeriksa AD (Ahmad Dhani) di Polda Jatim atas kasus laporan pencemaran nama baik, yang dilaporkan beberapa komponen masyarakat, kata-kata i (idiot-red) berujung pada pelaporan," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.

Menurut Barung, pihaknya mengambil langkah laporan tersebut dengan memeriksa ahli bahasa, serta beberapa saksi dan ahli pidana. Dari pemeriksaaan sejulmlah saksi situ, penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Ahmad Dhani

"Yang bersangkutan kita tetapkan tersangka, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli pidana dan ahli bahasa," tandasnya.

(Baca Juga : Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Mangkir Panggilan Polda Jatim)

Sekadar diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu, 26 Agustus 2018.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement