Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selasa, Polisi Panggil Ahmad Dhani sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Badriyanto , Jurnalis-Minggu, 21 Oktober 2018 |16:19 WIB
Selasa, Polisi Panggil Ahmad Dhani sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani. Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pendidik Polda Jawa Timur telah menjadwalkan pemanggilan terhadap musisi Ahmad Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik lewat videonya yang menyebut massa kontra gerakan #2019GantiPresiden dengan sebutan “idiot”.

Baca: Ahmad Dhani Janji Penuhi Panggilan Polda Jatim Sebagai Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dhani akan diinterogasi sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober 2018 mendatang. Ia pun berharap suami dari Mulan Jameela itu kooperatif terhadap atas kasus yang melilitnya.

"Yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke Polda Jatim dengan status tersangka," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/10/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement